Cara Cek Tagihan Pajak PBB Online dengan Mudah Disini!

PBB Kota Depok belakangan bisa dilakukan secara online loh. Anda bisa membayarnya cukup dari rumah saja.

Untuk masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan SPPT PBB atau surat pemberitahuan pajak terutang, silahkan bayarkan PBB Depok sebelum jatuh tempo. Anda bisa mengecek tagihan PBB Depok dengan cara berikut ini!

Cek Tagihan PBB Depok dengan Kios Bank

  1. Buka aplikasi Kios Bank

Untuk mengecek tagihan PBB Depok yang akan dibayarkan, anda bisa mengecek tagihan dengan bantuan aplikasi Kios Bank. Aplikasi ini menyediakan layanan dalam bentuk pengcekan tagihan PBB Depok yang akan dibayarkan oleh para wajib pajak.

  1. Menu PBB

Setelah masuk kedalam aplikasi Kios Bank, silahkan lanjutkan ke menu PBB untuk mengecek tagihan PBB yang akan dibayarkan nantinya.

Tagihan PBB Depok yang akan dibayarkan akan tampil apabila anda sudah memasukkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor objek pajak dan keterangan lainnya. Sesuaikan tahun pajak yang akan anda bayarkan.

  1. Pilih PBB Kota Depok

Setelah data-data penting sudah terisi, lakukanlah pencarian PBB kota Depok untuk menentukan pembayaran PBB kota Depok. Cek tagihan PBB Depok yang akan anda bayarkan nantinya.

Hasil tagihan pembayaran akan keluar setelah beberapa menit proses. Jika anda tertarik untuk melanjutkan proses pembayaran, lanjutkan dengan metode pembayaran tertentu.

Metode pembayaran yang bisa digunakan melalui Kios Bank adalah transfer bank yang tidak membutuhkan waktu lama. Lanjutkan pembayaran untuk proses transaksi dengan metode tertentu.

Sebenarnya pembayaran PBB Kota Depok ini bisa dilakukan dimana saja dengan aplikasi Kios Bank. Anda juga dengan mudah melakukan pengecekan PBB melalui Kios Bank dengan NOP dan tahun pajak yang terdaftar.

Dengan adanya bantuan aplikasi, pembayaran pajak dengan mudah bisa dilakukan di rumah, kantor, dan kapanpun anda ingin melakukan pembayaran yang lebih menghemat waktu.

Batas waktu pembayaran PBB 2022 berbeda-beda tiap wilayah yang disesuaikan dengan jenis Provinsi/kabupaten/kota. Anda bisa cek pada lembar SPPT yang telah diberikan oleh petugas.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *