Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut. Pangeran mengatakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU 5 Tahun 1997 tentang psikoterapi yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun, disamping masih ada penerapan sanksi sebagai Aparat Sipil Negara.
Politikus PAN itu berharap yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti perbuatannya. Sebab, A adalah orang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar gencarnya memerangi narkoba. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan demi mengantisipasi hal serupa.
"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang," ungkapnya. "Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugasi memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," pungkas Pangeran.