Korlantas Polri bakal menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama periode peniadaan mudik pada 6 17 Mei 2021 mendatang. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan menyita kendaraan yang dipakai menyelundupkan pemudik tersebut. “Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Korlantas sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6 17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik. Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18 28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid 19 selama momen libur lebaran. “Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini," tukasnya.